Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh wilayah Indonesia. Untuk DKI Jakarta diterapkan PPKM level 2.Aturan detail terkait perpanjangan PPKM tertera dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 24 tahun 2022 tentang Pemberlakuan PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 Covid-19 di Jawa-Bali.
Berdasarkan Inmendagri ditandatangani Mendagri Tito Karnavian pada Senin (9/5) itu, kegiatan perkantoran non essential di Jakarta diberlakukan WFO dengan kapasitas maksimal 75 persen.
"Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal tujuh puluh lima persen WFO bagi pegawai yang sudah disuntik vaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja," demikian kutipan Inmendagri Nomor 24 tahun 2022, yang berlaku mulai 10 hingga 23 Mei 2022 itu.
"Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal tujuh puluh lima persen WFO bagi pegawai yang sudah disuntik vaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja," demikian kutipan Inmendagri Nomor 24 tahun 2022, yang berlaku mulai 10 hingga 23 Mei 2022 itu.
Selain perkantoran, PPKM level 2 di Ibu Kota juga mengatur kapasitas mal 75 persen dan waktu operasi hingga pukul 22.00.
"Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal tujuh puluh lima persen sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat,” kutipan Inmendagri.
Dalam peraturan itu dijelaskan juga bahwa anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua apabila berkunjung ke pusat perbelanjaan hingga perdagangan. Khusus anak usia enam tahun sampai dengan 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
Selain itu, di PPKM level 2 Bioskop dapat beroperasi dengan beberapa ketentuan. Pertama wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Kedua kapasitas maksimal 75% dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa disuntik vaksin karena alasan kesehatan.
"Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal tujuh puluh lima persen sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat,” kutipan Inmendagri.
Dalam peraturan itu dijelaskan juga bahwa anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua apabila berkunjung ke pusat perbelanjaan hingga perdagangan. Khusus anak usia enam tahun sampai dengan 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
Selain itu, di PPKM level 2 Bioskop dapat beroperasi dengan beberapa ketentuan. Pertama wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Kedua kapasitas maksimal 75% dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa disuntik vaksin karena alasan kesehatan.
sumber : https://www.merdeka.com/jakarta/ppkm-jakarta-level-2-mal-dibuka-sampai-pukul-2200-wib-dengan-pengunjung-75-persen.html
0 Comments