Pemerintah memutuskan untuk kembali memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) baik di Jawa-Bali maupun luar Jawa-Bali.Keputusan perpanjangan PPKM ditetapkan meskipun terjadi penambahan kasus aktif pasca libur lebaran. Namun, penambahan kasus tidak ditandai dengan adanya lonjakan kasus secara eksponensial.
Perpanjangan PPKM Jawa-Bali melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2022 dan Inmendagri Nomor 25 Tahun 2022 untuk perpanjangan PPKM Luar Jawa Bali, terhitung sejak 10- 23 Mei 2022.
"Perpanjangan PPKM kali kita laksanakan serentak untuk seluruh wilayah di Indonesia," ungkap Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Safrizal dalam keterangan resminya.
Safrizal menuturkan dalam perpanjangan PPKM Jawa Bali kali ini, jumlah daerah di Level 1 menurun yang sebelumnya 29 daerah menjadi 11 daerah, begitu juga dengan jumlah daerah di Level 3 menurun dari 2 daerah menjadi 1 daerah.
"Sebaliknya, untuk jumlah daerah Level 2 naik dari 97 daerah menjadi 116 daerah," jelasnya.
Pola yang sama juga terjadi pada perpanjangan PPKM di Luar Jawa Bali. Jumlah daerah di Level 1 turun dari 131 daerah menjadi 88 daerah. Daerah Level 3 menurun dari 39 daerah menjadi 22 daerah.
"Sedangkan daerah Level 2 naik dari 216 daerah menjadi 276 daerah," jelasnya.
Safrizal mengemukakan, penurunan jumlah level 1 di beberapa daerah baik di wilayah Jawa-Bali maupun luar Jawa-Bali menjadi peringatan bahwa pandemi Covid-19 belum sepenuhnya berakhir.
"Jangan sampai gelombang peningkatan kasus terjadi lagi seperti dua tahun belakangan ini," tegas Safrizal.
Safrizal meminta seluruh pemerintah daerah untuk tetap waspada dengan adanya potensi lonjakan kasus Covid-19 pasca Hari Raya Idul Fitri.
"Walaupun kasus masih terpantau stabil, namun kita sadar betul bahwa inkubasi virus ini dapat mencapai 14 hari," jelasnya.
Safrizal menuturkan dalam perpanjangan PPKM Jawa Bali kali ini, jumlah daerah di Level 1 menurun yang sebelumnya 29 daerah menjadi 11 daerah, begitu juga dengan jumlah daerah di Level 3 menurun dari 2 daerah menjadi 1 daerah.
"Sebaliknya, untuk jumlah daerah Level 2 naik dari 97 daerah menjadi 116 daerah," jelasnya.
Pola yang sama juga terjadi pada perpanjangan PPKM di Luar Jawa Bali. Jumlah daerah di Level 1 turun dari 131 daerah menjadi 88 daerah. Daerah Level 3 menurun dari 39 daerah menjadi 22 daerah.
"Sedangkan daerah Level 2 naik dari 216 daerah menjadi 276 daerah," jelasnya.
Safrizal mengemukakan, penurunan jumlah level 1 di beberapa daerah baik di wilayah Jawa-Bali maupun luar Jawa-Bali menjadi peringatan bahwa pandemi Covid-19 belum sepenuhnya berakhir.
"Jangan sampai gelombang peningkatan kasus terjadi lagi seperti dua tahun belakangan ini," tegas Safrizal.
Safrizal meminta seluruh pemerintah daerah untuk tetap waspada dengan adanya potensi lonjakan kasus Covid-19 pasca Hari Raya Idul Fitri.
"Walaupun kasus masih terpantau stabil, namun kita sadar betul bahwa inkubasi virus ini dapat mencapai 14 hari," jelasnya.
Berikut Aturan Baru PPKM Selama Dua Pekan:
Work From Office (WFO)
Kantor atau kegiatan sektor non esensial daerah PPKM level 3 dapat beroperasi 50 persen WFO bagi pegawai yang sudah divaksin.
Di daerah PPKM level 2, Work From Home (WFH) sebesar 25 persen dan WFO sebesar 75 persen. Sedangkan pada daerah level 1 diperkenankan 100 persen WFO.
Rumah Makan dan Kafe
Restoran atau kafe yang baru buka pukul 18.00 di daerah PPKM level 3 boleh beroperasi hingga pukul 00.00 waktu setempat dengan kapasitas 25 persen.
Di daerah PPKM level 2, diperbolehkan beroperasi hingga pukul 02.00 jika baru buka pukul 18.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 75 persen. Kafe dapat beroperasi dengan kapasitas penuh alias 100 persen hingga pukul 02.00 waktu setempat di daerah PPKM Level 1.
Apabila buka sejak pagi atau siang, kafe di daerah PPKM Level 3 boleh beroperasi hingga pukul 21.00 denegan kapasitas pengunjung 50 persen. Kapasitas pengunjung di daerah PPKM level 2 sebesar 75 persen, sementara di daerah PPKM Level 1 boleh 100 persen.
Aktivitas di Mal
Mal atau pusat perdagangan di daerah PPKM level 3 Jawa-Bali boleh menerima pengunjung maksimal 60 persen dari kapasitas gedung dan buka hingga pukul 21.00 waktu setempat.
Aplikasi PeduliLindungi juga wajib dipakai serta penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Sementara pada daerah PPKM level 2, mal diizinkan menerima pengunjung 75 persen, dan 100 persen bagi daerah PPKM level 1 di Jawa-Bali dengan jam operasi hingga pukul 22.00.
Tempat Ibadah
Lokasi yang difungsikan sebagai tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah dengan maksimal 50 persen kapasitas.
Di daerah PPKM level 2, aktivitas peribadatan dibatasi dengan maksimal 75 persen kapasitas, sementara pada daerah PPKM level 1 sudah diperkenankan 100 persen.
Bioskop
Bioskop di daerah PPKM level 3 boleh menampung 50 persen pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi.
Di daerah PPKM level 2, bioskop bisa menampung 70 persen pengunjung dan daerah PPKM level 1 sebanyak 100 persen. Anak usia dibawah 12 tahun wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
Resepsi Pernikahan
Pelaksanaan resepsi di daerah PPKM level 3 dapat diadakan dengan maksimal 23 persen dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Sedangkan pada daerah PPKM level 2 sudah bisa memberlakukan resepsi dengan kapasitas maksimal 75 persen, dan daerah level 1 PPKM di Jawa-Bali maksimal 100 persen.
Area Publik dan Taman
Area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya di daerah PPKM level 3 boleh dibuka dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.
Anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua, dan khusus untuk anak usia 6 tahun sampai dengan 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
Di daerah PPKM level 2, diberlakukan kapasitas sebesar 75 persen. Sementara pada PPKM Level 1 berlaku ketetapan 100 persen kapasitas.
Work From Office (WFO)
Kantor atau kegiatan sektor non esensial daerah PPKM level 3 dapat beroperasi 50 persen WFO bagi pegawai yang sudah divaksin.
Di daerah PPKM level 2, Work From Home (WFH) sebesar 25 persen dan WFO sebesar 75 persen. Sedangkan pada daerah level 1 diperkenankan 100 persen WFO.
Rumah Makan dan Kafe
Restoran atau kafe yang baru buka pukul 18.00 di daerah PPKM level 3 boleh beroperasi hingga pukul 00.00 waktu setempat dengan kapasitas 25 persen.
Di daerah PPKM level 2, diperbolehkan beroperasi hingga pukul 02.00 jika baru buka pukul 18.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 75 persen. Kafe dapat beroperasi dengan kapasitas penuh alias 100 persen hingga pukul 02.00 waktu setempat di daerah PPKM Level 1.
Apabila buka sejak pagi atau siang, kafe di daerah PPKM Level 3 boleh beroperasi hingga pukul 21.00 denegan kapasitas pengunjung 50 persen. Kapasitas pengunjung di daerah PPKM level 2 sebesar 75 persen, sementara di daerah PPKM Level 1 boleh 100 persen.
Aktivitas di Mal
Mal atau pusat perdagangan di daerah PPKM level 3 Jawa-Bali boleh menerima pengunjung maksimal 60 persen dari kapasitas gedung dan buka hingga pukul 21.00 waktu setempat.
Aplikasi PeduliLindungi juga wajib dipakai serta penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Sementara pada daerah PPKM level 2, mal diizinkan menerima pengunjung 75 persen, dan 100 persen bagi daerah PPKM level 1 di Jawa-Bali dengan jam operasi hingga pukul 22.00.
Tempat Ibadah
Lokasi yang difungsikan sebagai tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah dengan maksimal 50 persen kapasitas.
Di daerah PPKM level 2, aktivitas peribadatan dibatasi dengan maksimal 75 persen kapasitas, sementara pada daerah PPKM level 1 sudah diperkenankan 100 persen.
Bioskop
Bioskop di daerah PPKM level 3 boleh menampung 50 persen pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi.
Di daerah PPKM level 2, bioskop bisa menampung 70 persen pengunjung dan daerah PPKM level 1 sebanyak 100 persen. Anak usia dibawah 12 tahun wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
Resepsi Pernikahan
Pelaksanaan resepsi di daerah PPKM level 3 dapat diadakan dengan maksimal 23 persen dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Sedangkan pada daerah PPKM level 2 sudah bisa memberlakukan resepsi dengan kapasitas maksimal 75 persen, dan daerah level 1 PPKM di Jawa-Bali maksimal 100 persen.
Area Publik dan Taman
Area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya di daerah PPKM level 3 boleh dibuka dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.
Anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua, dan khusus untuk anak usia 6 tahun sampai dengan 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
Di daerah PPKM level 2, diberlakukan kapasitas sebesar 75 persen. Sementara pada PPKM Level 1 berlaku ketetapan 100 persen kapasitas.
sumber : https://www.cnbcindonesia.com/news/20220511104253-4-338053/peraturan-ppkm-terbaru-sudah-tak-ketat-ketat-amat/2
0 Comments