Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) luar Jawa-Bali terhitung sejak 12 April 2022 sampai 25 April 2022 lewat Inmendagri Nomor 21 Tahun 2022. Salah satu hal yang diatur di dalam Inmendagri tersebut yakni soal ketentuan kapasitas restoran dan kafe.
Diketahui, kapasitas restoran dan kafe dapat diisi mulai dari 50% sampai 100%, tergantung dari level PPKM masing-masing daerah. Tidak kalah penting, dalam operasional di restoran dan kafe juga wajib menerapkan protokol kesehatan dengan lebih ketat.
Untuk PPKM level 1, pelayanan di restoran/kafe baik berlokasi sendiri maupun di tempat perbelanjaan, dapat menjalankan pelayanan di tempat sampai pukul 22.00 waktu setempat dengan kapasitas 100%. "Untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sampai dengan jam 22.00 waktu setempat," bunyi Inmendagri tersebut dikutip Selasa (12/4/2022).
Untuk restoran yang hanya melayani pesan-antar/dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 jam.
Sementara untuk PPKM level 2, restoran dan kafe baik berlokasi sendiri maupun di tempat perbelanjaan, bisa melakukan pelayanan di tempat sampai pukul 22:00 waktu setempat dengan kapasitas 75%.
"Untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat," kata Inmendagri.
Untuk PPKM level 3, restoran maupun kafe baik berskala besar maupun kecil, berlokasi sendiri maupun di tempat perbelanjaan, bisa melayani makan di tempat sampai pukul 21.00 waktu setempat. Namun demikian dibatasi dengan kapasitas pengunjung 50%. Pelayanan di tempat juga diatur hanya dua orang per meja serta menerima pesanan yang dibawa pulang.
"Untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat," kata Inmendagri.
Untuk PPKM level 3, restoran maupun kafe baik berskala besar maupun kecil, berlokasi sendiri maupun di tempat perbelanjaan, bisa melayani makan di tempat sampai pukul 21.00 waktu setempat. Namun demikian dibatasi dengan kapasitas pengunjung 50%. Pelayanan di tempat juga diatur hanya dua orang per meja serta menerima pesanan yang dibawa pulang.
sumber : https://www.beritasatu.com/ekonomi/915079/ppkm-luar-jawabali-diperpanjang-restoran-level-1-bisa-diisi-100
0 Comments