Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa Bali tiga pekan ke depan. Berdasarkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali akan berlaku terhitung 19 April hingga 9 Mei 2022 mendatang.Sejumlah wilayah di Jawa Barat pada perpanjangan PPKM yang diatur dalam Inmendagri Nomor 22 Tahun 2022, mengalami perubahan. Wilayah Kabupaten dan Kota di Jawa Barat yang naik ke Level 1 bertambah 2, dari yang sebelumnya 7 wilayah menjadi 9 wilayah.
Sebagaimana dikutip dari salinan Inmendagri 22 Tahun 2022, Selasa 19 April 2022, wilayah Kabupaten dan Kota di Jawa Barat yang masuk katagori Level 1 adalah, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Sukabumi, Kota Banjar, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, dan Kabupaten Garut. Kemudian pada perpanjangan PPKM Jawa Bali hingga 9 Mei mendatang ditambah Kabupaten Kuningan dan Kabupaten Purwakarta.
Penetapan katagori Level 1 didasarkan pada indikator dari badan kesehatan dunia (WHO), dengan indikator angka kasus konfirmasi positif Covid-19 kurang dari 20 orang per 100 ribu penduduk per minggu. Selain itu angka keterisian tepat tidur (bed occupancy rate/BOR) di rumah sakit kurang dari 5 orang per 100 ribu penduduk dan kasus kematian kurang dari 1 orang per 100 ribu penduduk.
Sementara untuk wilayah yang masuk katagori Level 2, selain Wilayah Bandung Raya yang meliputi Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat dan Kabupaten Sumedang yang masih tetap bertahan di Level 2, juga 13 wilayah Kabupaten dan Kota lainnya di Jawa Barat.
Sementara untuk wilayah yang masuk katagori Level 2, selain Wilayah Bandung Raya yang meliputi Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat dan Kabupaten Sumedang yang masih tetap bertahan di Level 2, juga 13 wilayah Kabupaten dan Kota lainnya di Jawa Barat.
Wilayah tersebut meliputi, wilayah Bodetabek yang masih mendominasi, meliputi, Kota dan Kabupaten Bogor, Kota dan Kabupaten Bekasi, serta Kota Depok. Juga wilayah Pantura meliputi Kota Cirebon, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Karawang, Kabupaten Subang dan Kabupaten Majalengka.
Selain itu, wilayah di Jawa Barat yang masih masuk Level 2 adalah Kabupaten dan Kota Tasikmalaya, serta Kota Sukabumi. Penetapan katagorei Level 2 berdasarkan pada ketentuan WHO dimana angka kasus positif Covid-19 antara 20 dan kurang dari 50 orang per 100.000 penduduk per minggu.
Sementara untuk angka keterisian tempat tidur (BOR) antara 5 hingga kurang dari 10 orang per 100.000 penduduk per minggu, sert angka kematian kurang dari 2 orang per 100.000 penduduk.
Selain itu, wilayah di Jawa Barat yang masih masuk Level 2 adalah Kabupaten dan Kota Tasikmalaya, serta Kota Sukabumi. Penetapan katagorei Level 2 berdasarkan pada ketentuan WHO dimana angka kasus positif Covid-19 antara 20 dan kurang dari 50 orang per 100.000 penduduk per minggu.
Sementara untuk angka keterisian tempat tidur (BOR) antara 5 hingga kurang dari 10 orang per 100.000 penduduk per minggu, sert angka kematian kurang dari 2 orang per 100.000 penduduk.
sumber : https://portalbandungtimur.pikiran-rakyat.com/bandung-raya/pr-944292900/ppkm-jawa-bali-di-perpanjang-bandung-raya-masih-bercokol-di-level-2
0 Comments