Pemerintah Kota Bandung menerbitkan aturan PPKM Level 2 dalam Perwal Terbaru.Perwal terbaru yang diterbitkan Pemerintah Kota Bandung terkait aturan PPKM Level 2 ini yaitu Perwal Kota Bandung Nomor 33 Tahun 2022.
Perwal Kota Bandung Nomor 33 Tahun 2022 berisi aturan tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 2 di Kota Bandung.
Belum lama ini Kota Bandung diumumkan oleh Pemerintah Pusat turun dari PPKM Level 3 menjadi PPKM Level 2.
Terdapat beberapa peraturan PPKM Level 2 Kota Bandung yang harus ditaati oleh warga. Seperti waktu operasional perkantoran, sektor pendidikan, ketentuan tempat wisata, hiburan dan ruang publik, transportasi, dan masih banyak lagi.
Sektor Pendidikan
Kegiatan belajar mengajar dapat dilakukan secara tatap muka atau jarak jauh.
Kapasitas maksimal 100 persen siswa per kelas.
Daftar nama sekolah yang dapat melaksanakan pembalajaran tatap muka (PTM) terbatas diatur oleh Dinas Pendidikan Kota Bandung.
Tempat Ibadah
Kapasitas maksimal 75 persen dari kapasitas tempat ibadah.
Waktu kegiatan di rumah ibadah normal, tidak ada pembatasan.
Kegiatan sosial di rumah ibadah harus memastikan semua peserta sehat dan negatif Covid-19. Pelaksaan kegiatan sosial seefisien mungkin.
Daftar nama sekolah yang dapat melaksanakan pembalajaran tatap muka (PTM) terbatas diatur oleh Dinas Pendidikan Kota Bandung.
Tempat Ibadah
Kapasitas maksimal 75 persen dari kapasitas tempat ibadah.
Waktu kegiatan di rumah ibadah normal, tidak ada pembatasan.
Kegiatan sosial di rumah ibadah harus memastikan semua peserta sehat dan negatif Covid-19. Pelaksaan kegiatan sosial seefisien mungkin.
Perkantoran
Perkantoran sektor non esensial boleh work from office (WFO) 75 persen.
Perkantor sektor esensial seperti keuangan dan perbankan boleh WFO 75 persen pada divisi pelayanan serta boleh 50 persen WFO 50 persen pada divisi administrasi.
Perkantoran sektor non esensial boleh work from office (WFO) 75 persen.
Perkantor sektor esensial seperti keuangan dan perbankan boleh WFO 75 persen pada divisi pelayanan serta boleh 50 persen WFO 50 persen pada divisi administrasi.
Perkantoran sektor esensial seperti pasar modal, teknologi informasi dan telekomunikasi, media, pemerintahan bidang pelayanan publik, konstruksi umum, hotel boleh WFO 75 persen.
Perkantor sektor esesial seperti industri orientasi ekspor boleh WFO 75 persen untuk divisi pabrik dengan sistem shift serta boleh WFO 50 persen untuk divisi administrasi.
Perkantoran sektor kritikal seperti kesehatan dan keamanan boleh WFO 100 persen.
Perkantoran sektor kritikal seperti penanganan bencana, energi, logistik, transportasi, makanan/minuman, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, objek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi fasilitas publik serta utilitas dasar boleh 100 persen WFO pada divisi lapangan dan boleh 50 persen WFO untuk divisi administrasi.
Perkantor sektor esesial seperti industri orientasi ekspor boleh WFO 75 persen untuk divisi pabrik dengan sistem shift serta boleh WFO 50 persen untuk divisi administrasi.
Perkantoran sektor kritikal seperti kesehatan dan keamanan boleh WFO 100 persen.
Perkantoran sektor kritikal seperti penanganan bencana, energi, logistik, transportasi, makanan/minuman, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, objek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi fasilitas publik serta utilitas dasar boleh 100 persen WFO pada divisi lapangan dan boleh 50 persen WFO untuk divisi administrasi.
Pasar dan Mall
Pusat perbelanjaan, mall dan pertokoan boleh beroperasi pada pukul 10.00 - 22.00 WIB.
Toko kelontong yang jual kebutuhan sehari-hari dan alat kesehatan boleh beroperasi pada pukul 08.00 - 21.00 WIB.
Pasar induk dan UMKM boleh beroperasi normal tanpa batasan jam operasional.
Pasar tradisional yang menjual kebutuhan sehari-hari boleh beroperasi pukul 04.00 - 21.00 WIB.
Toko kelontong yang jual kebutuhan sehari-hari dan alat kesehatan boleh beroperasi pada pukul 08.00 - 21.00 WIB.
Pasar induk dan UMKM boleh beroperasi normal tanpa batasan jam operasional.
Pasar tradisional yang menjual kebutuhan sehari-hari boleh beroperasi pukul 04.00 - 21.00 WIB.
Pasar tradisional yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari boleh beroperasi pada pukul 04.00 - 20.00 WIB.
PKL, toko kelontong yang jual barang non kebutuhan sehar-hari, bengkel, laundry dan sebagainya boleh beroperasi pada pukul 06.00 - 21.00 WIB.
Apotik dan toko obat boleh beroperasi 24 jam penuh.
Khusus bulan Ramadhan (1 April - 4 Mei 2022)
Layanan drive thru restoran boleh buka 24 jam penuh.
Toko swalayan boleh beroperasi pukul 04.00 - 21.00 WIB.
Bioskop
Bioskop boleh beroperasi dengan kapasitas 70 persen.
Bioskop boleh beroperasi dengan kapasitas 70 persen.
Waktu operasional pukul 10.00 - 18.00 WIB.
Kapasitas area publik dan taman maksimal 50 persen.
Kapasitas museum dan galeri seni maksimal 75 persen.
Tempat bermain anak maksimal 75 persen.
Kapasitas tempat wisata (dalam satuan waktu):
Saung Angklung Udjo maksimal 500 orang.
Kebun Binatang maksimal 2.000 orang.
Trans Studio Bandung maksimal 1.750 orang.
Karang Setra maksimal 1.125 orang.
Kiara Artha Park maksimal 1.500 orang.
Trans Studio Bandung maksimal 1.750 orang.
Karang Setra maksimal 1.125 orang.
Kiara Artha Park maksimal 1.500 orang.
Selama bulan Ramadhan (1 April - 4 Mei 2022) tempat karaoke, pub, bar, klub malam dan billiard dilarang beroperasi.
Restoran
Boleh beroperasi pada pukul 06.00 - 22.00 WIB.
Dine-in maksimal 75 persen dari kapasitas ruangan.
Waktu makan maksimal 60 menit.
Boleh beroperasi pada pukul 06.00 - 22.00 WIB.
Dine-in maksimal 75 persen dari kapasitas ruangan.
Waktu makan maksimal 60 menit.
sumber : https://prfmnews.pikiran-rakyat.com/bandung-raya/pr-134185794/perwal-terbaru-ini-ringkasan-aturan-ppkm-level-2-di-kota-bandung?page=6
0 Comments