Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali selama periode 5-18 April 2022 atau selama dua pekan mendatang.
Perpanjangan itu ditentukan dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 20 Tahun 2022 yang terbit pada Senin (4/4/2022). Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Syafrizal ZA mengatakan, jumlah daerah yang berada di Level 1 mengalami kenaikan cukup banyak dalam PPKM kali ini.
"Dari yang sebelumnya hanya 6 daerah menjadi 20 daerah. Kenaikan jumlah daerah juga terjadi pada Level 2, yaitu 99 daerah dari yang sebelumnya 83 daerah," ujar Syafrizal dalam siaran persnya, Senin malam. Sejalan dengan kenaikan pada Level 1 dan Level 2 secara otomatis menurunkan jumlah daerah di Level 3, yakni dari yang sebelumnya 39 daerah menjadi hanya 9 daerah. "Dan tidak ada daerah yang berada di Level 4.Perpanjangan PPKM di awal Ramadhan ini kami harapkan menjadi pertanda baik, di mana sudah semakin banyak daerah yang berada di Level 1," lanjut Syafrizal. Perubahan substansi juga terjadi pada pengaturan operasional di pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan, hingga warung makan dan restoran/kafe di daerah dengan status Level 2.
Jika sebelumnya pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan diatur untuk dapat beroperasi maksimal pukul 21.00, saat ini diatur untuk dapat buka sampai dengan pukul 22.00.
Sedangkan untuk pengaturan di Level 1 dan Level 3 tidak mengalami perubahan. "Selain itu, kita juga ingin menyampaikan adanya perubahan terhadap pengaturan untuk syarat pertandingan olahraga dengan adanya penekanan vaksinasi booster untuk penonton” ungkap Syafrizal.
Pemerintah meyakini bahwa vaksinasi menjadi salah satu alat utama dalam pengendalian Covid-19. Sehingga, pada pelaksanaan pertandingan olahraga, penonton yang akan menyaksikan lansung di tempat acara dipersyaratkan vaksin booster atau maksimal vaksin dosis kedua dengan menyertakan hasil negatif antigen pada hari pertandingan.
Adapun untuk semua pemain, ofisial, kru media, dan staf pendukung yang hadir diberikan keringanan dengan diperkenankan minimal vaksin dosis kedua dan hanya menggunakan syarat antigen pada hari pertandingan.
sumber :
0 Comments