Kegiatan Seni di Bojonegoro Sudah Boleh 100 Persen


 Wilayah Bojonegoro telah PPKM level satu. Berdasar Inmendagri Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali.

Aturan PPKM level satu ada banyak kelonggaran. Kegiatan ibadah, seni budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan diizinkan 100 persen. Namun, Juru Bicara (Jubir) Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Bojonegoro Triguno Sudjono Prio menyampaikan, bahwa meski PPKM level satu diharapkan masyarakat tetap disiplin memakai masker.

“Iya PPKM sudah level satu. Tapi, harapannya masyarakat tetap terapkan protokol kesehatan. Juga segera mendapatkan vaksinasi dosis ketiga atau booster di puskesmas terdekat,” jelasnya.

Tapi, aturan lainnya seperti pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 75 persen kapasitas ruangan. Adapun jumlah kasus aktif Covid-19 di Bojonegoro saat ini masih tersisa tujuh kasus.

Tren penurunan kasus cukup signifikan. Gelombang tiga Covid-19 di Bojonegoro pada Februari hingga Maret mencapai lebih 200 kasus dan dua orang dilaporkan meninggal dunia. “Saat ini tingkat kesembuhan Covid-19 di Bojonegoro sekitar 93,38 persen dan tingkat kematiannya sekitar 6,55 persen,” imbuhnya.

Sementara itu, capaian vaksinasi booster masih terbilang rendah. Yakni, 7,07 persen atau 72.574 orang. Capaian vaksinasi dosis kedua sasaran umum minimal 70 persen dan capaian vaksinasi dosis kedua sasaran usia lanjut minimal 60 persen sudah terpenuhi.

sumber : https://radarbojonegoro.jawapos.com/daerah/bojonegoro/07/04/2022/kegiatan-seni-di-bojonegoro-sudah-boleh-100-persen/

Post a Comment

0 Comments