Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyakarat (PPKM) untuk luar Jawa-Bali selama dua pekan ke depan. Perpanjangan dimulai hari ini, Selasa (12/04/2022) hingga 25 April mendatang."Pemerintah memutuskan memperpanjang PPKM selama dua pekan ke depan," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam keterangan tertulisnya, Selasa (12/04/2022).
Berdasarkan hasil evaluasi, sudah tidak ada provinsi yang berada di Level 4. Untuk perkembangan level asesmen pada 386 Kabupaten/Kota di Luar Jawa-Bali rinciannya, level asesmen 1 meningkat menjadi 88 Kabupaten/Kota (minggu sebelumnya 26 Kabupaten/Kota).
Level asesmen 2 meningkat menjadi 287 Kabupaten/Kota (minggu sebelumnya 291 Kabupaten/Kota); dan level asesmen 3 menurun (membaik) menjadi 11 Kabupaten/Kota (minggu sebelumnya 69 Kabupaten/Kota).
"Sedangkan level asesmen 4 sebanyak 0 Kabupaten/Kota," sambung Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) ini.
Adapun rincian dan komposisi level PPKM untuk 386 Kab/ Kota di luar Jawa-Bali, yakni level 1 meningkat dari 26 menjadi 84 Kabupaten/Kota. Kemudian level 2 meningkat dari 250 menjadi 259 Kabupaten/Kota. Level 3 menurun dari 110 menjadi 43 Kabupaten/Kota.
Pengaturan lebih lanjut mengenai perpanjangan PPKM luar Jawa-Bali ini tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang baru.
sumber : https://bizlaw.id/read/56618/Kabar-Buruk-bagi-yang-Ingin-Mudik-Pemerintah-Perpanjang-Lagi-PPKM-Luar-Jawa-Bali-Hingga-25-April
0 Comments