Jogjakarta Mulai Berlakukan PPKM Level 2


 Pemerintah Daerah Istimewa Jogjakarta resmi menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2 di lima kabupaten/kota mulai Selasa (19/4).

Pemberlakuan PPKM tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur DIJ Nomor 13/INSTR/2022, tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 2 yang ditandatangani Gubernur DIJ Sri Sultan Hamengku Buwono X.

”Melaksanakan PPKM level 2 sampai dengan tingkat rukun tetangga (RT)/rukun warga (RW) yang berpotensi penyebaran Covid-19,” kata Sultan dalam Ingub tersebut seperti dilansir dari Antara.

Dalam Ingub tersebut, terdapat sejumlah pelonggaran antara lain sektor non esensial, yang kini sudah dibolehkan bekerja dari kantor dengan kapasitas 75 persen, sedangkan sebelumnya hanya 50 persen. Supermarket dan pasar tradisional ditingkatkan kapasitas pengunjungnya dari 50 menjadi 75 persen. Begitu juga dengan kapasitas pengunjung bioskop, ditingkatkan dari sebelumnya 50 persen menjadi 75 persen.

”Hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam PeduliLindungi yang boleh masuk (bioskop) kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan. Anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua,” ujar Sultan.

Tempat wisata dan area publik Iain diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75 persen dengan menerapkan protokol kesehatan, serta menggunakan aplikasi Visiting Jogja bagi pengelola dan pengunjung yang akan memasuki lokasi wisata. Berikutnya, kegiatan peribadatan atau keagamaan berjamaah di tempat ibadah juga ditingkatkan dari 50 persen menjadi 75 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara Iebih ketat.

”Instruksi Gubernur ini berlaku mulai 19 April sampai dengan 9 Mei,” ujar Ngarsa Dalem sapaan Sultan HB X.

Sebelumnya, Dirjen Bina Adwil Kemendagri Safrizal menjelaskan, sejumlah daerah terus membaik levelnya yang ditetapkan dalam Instruksi Mendagri perpanjangan PPKM Jawa-Bali. Dalam pengaturan Inmendagri Nomor 22 Tahun 2022, tidak ada daerah yang ditetapkan berada di level 4.

Jumlah daerah pada level 1 mengalami peningkatan dari yang sebelumnya 20 daerah menjadi 29 daerah. Kemudian, jumlah daerah level 2 dari yang semula 99 daerah menjadi 97 daerah, dan jumlah daerah di level 3 dari yang semula 9 daerah, kini hanya menjadi 2 daerah.

sumber : https://www.jawapos.com/jpg-today/20/04/2022/jogjakarta-mulai-berlakukan-ppkm-level-2/?page=2

Post a Comment

0 Comments