Jakarta PPKM Level 2, Pemprov Izinkan Mall dan Tempat Makan Buka Sampai Jam 10 Malam Asal Penuhi Syarat Ini


 Pemerintah DKI Jakarta kembali memasuki Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 mulai 5-18 April 2022.

Melansir akun resmi Instagram @dkijakarta, Pemerintah DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan baru dalam keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 308 Tahun 2022, tentang PPKM Level 2 Corona Virus Disease 2019.

Dalam status PPKM Level 2 saat ini, Pemerintah DKI Jakarta mulai memberikan kelonggaran pada jam operasional tempat makan seperti, kafe atau restauran yang berstatus level 2, buka hingga pukul 22.00 WIB.

Selama penerapan kebijakan PPKM Level 2 tersebut, pemerintah mengizinkan kafe atau restauran dapat dikunjungi dengan kapasitas maksimal 75 persen, dan waktu makan maksimal 60 menit.

Selain itu, pemerintah pusat DKI Jakarta juga memberikan kelonggaran pada pusat perbelanjaan dan perdagangan atau mall buka sampai pukul 22.00 WIB, dengan kapasitas maksimal 75 persen pengunjung.

Kemudian, untuk anak di bawah 12 tahun harus wajib didampingi orang tua.

Khusus anak usia 6-12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksin minimal dosis pertama.

sumber : https://jaktimnews.pikiran-rakyat.com/warta/pr-894221387/jakarta-ppkm-level-2-pemprov-izinkan-mall-dan-tempat-makan-buka-sampai-jam-10-malam-asal-penuhi-syarat-ini

Post a Comment

0 Comments