Aturan terbaru sistem kerja PNS telah dikeluarkan melalui surat edaran Menteri PAN-RB Nomor 6 tahun 2022.Aturan baru ini menerbitkan sistem kerja PNS disesuaikan dengan level PPKM di masing-masing wilayah.
Dikutip melalui Antara, perubahan sistem kerja ini menindaklanjuti perubahan kelima atas surat edara Menteri PAN-RB No 23 tahun 2022 tentang penyesuaian sistem kerja pegawai ASN selama pemberlakuan pemmbatasan kegiatan masyarakat pada masa pandemi.
“SE Menteri PAN-RB No. 6 tahun 2022 mengubah sistem kerja yang tercaantum dalam lampiran SE sebelumnya. SE Menteri PAN-RB No 23 tahun 2022 yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan SE Menteri PAN-RB No 5 tahun 2022 masih tetap berlaku dan menjadi satu kesatuan dengan SE Menteri PAN-RB No 6 tahun 2022 ini.” Keterangan dalam Kementerian PAN-RB pada Kamis 3 Maret 2022.
Kantor pemerintah sektor non esensial
Jawa Bali
Luar Jawa dan Bali
Jawa dan Bali
Jawa Bali
- PPKM Level 1, 100 persen pegawai WFO
- PPKM Level 2, 75 persen pegawai WFO
- PPKM Level 3, 50 persen pegawai WFO
- PPKM Level 4, 25 persen pegawai WFO
Luar Jawa dan Bali
- PPKM Level 1, 100 persen pegawai WFO
- PPKM Level 2, 75 persen pegawai WFO
- PPKM Level 3, 50 persen pegawai WFO jika ditemukan klaster covid akan diliburkan selama 5 hari
- PPKM Level 4, 25 persen pegawai WFO jika ditemukan klaster covid akan diliburkan selama 5 hari
Jawa dan Bali
- PPKM Level 1, 100 persen pegawai WFO
- PPKM Level 2, 75 persen pegawai WFO
- PPKM Level 3, 50 persen pegawai WFO
- PPKM Level 1, 2, 3, maksimal 100 persen pegawai WFO
- PPKM Level 4, maksimal 50 persen pegawai WFO
sumber : https://lampungtengah.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-2203880571/siap-siap-aturan-baru-sistem-kerja-pns-work-from-home-atau-work-from-office?page=2
0 Comments