BANDUNG TIMUR - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna, selama masa relaksasi hingga kini warga Kota Bandung sudah mulai abai menjalankan protokol kesehatan. Bahkan ditengah lonjakan kasus Covid-19 varian Dekta maupun Omicron warga masih melakukan aktivitas seperti tidak terjadi pandemi penyakit.“Oleh karena itu kami (Pemkot Bandung) akan melakukan upaya edukasi dan pengawasan terus menerus kepada masyarakat. Kami menemukan banyak kasus di lapangan masyarakat yang sudah tidak lagi mengindahkan prokes, mereka sudah tidak lagi peduli beraktivitas berkerumun dan tidak menggunakan masker serta lain sebagainya," ujar Ema Sumarna, Rabu 9 Februari 2022 pada wartawan.
Untuk mengambil sejumlah langkah terhadap kondisi saat ini, menurut Ema Sumarna Pemkot Bandung sudah melakukan rapat koordinasi dengan seluruh camat dan lurah. Ditengah lonjakan kasus posko di RT dan RW kembali diaktifkan dan unsur kewilayahan di minta terus melakukan edukasi dan pengawasan pada masyarakat.
Ditegaskan Ema Sumarna, Pemkot Bandung telah memutuskan kebijakan work from home (WFH) ditambah dari 25 persen menjadi 50 persen. “Pelaksanaan WFH sesuai dengan instruksi pemerintah pusat muapun Pemrov Jabar ini diharapkan tidak hanya dilaksanakan instansi pemerintah, tetapi juga instansi swasta,” ujar Ema Sumarna.
Meskipun kembali diberlakukan kebijakan WFH 50 persen menurut Ema Sumarna, untuk lembaga pemerintahan yang tetap dibutuhkan dan melakukan pelayanan pada masyarakat tetap bisa 100 persen. “Seperti jajaran kepolisian, Disdukcapil, Dinkes dan instansi yang berhubungan langsung dengan pelayanan pada masyarakat,” ujar Ema Sumarna.
Meskipun kembali diberlakukan kebijakan WFH 50 persen menurut Ema Sumarna, untuk lembaga pemerintahan yang tetap dibutuhkan dan melakukan pelayanan pada masyarakat tetap bisa 100 persen. “Seperti jajaran kepolisian, Disdukcapil, Dinkes dan instansi yang berhubungan langsung dengan pelayanan pada masyarakat,” ujar Ema Sumarna.
Sementara untuk pengawasan menurut Ema Sumarna, Pemkot Bandung akan melakukan terhadap sektor usaha dengan harapan pelaku usaha tertib terhadap aturan. “Bagi toko modern dan pusat perbelanjaan dapat beroperasi sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB, sedangkan pasar tradisional pukul 04.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB,” tambah Ema Sumarna.
Tidak terkecuali dengan pedagang kaki lima (PKL) menurut Ema Sumarna, PKL harus mematuhi aturan PPKM level 3 dan tidak boleh melanggar. "Pak wali kota akan mengakomodasi kebutuhan di masyarakat dan terkait kebijakan ganjil genap kendaraan dilaksanakan di lima gerbang tol yaitu Kopo, Pasteur, Pasirkoja, Moch Toha serta Buahbatu," pungkas Ema Sumarna.
Tidak terkecuali dengan pedagang kaki lima (PKL) menurut Ema Sumarna, PKL harus mematuhi aturan PPKM level 3 dan tidak boleh melanggar. "Pak wali kota akan mengakomodasi kebutuhan di masyarakat dan terkait kebijakan ganjil genap kendaraan dilaksanakan di lima gerbang tol yaitu Kopo, Pasteur, Pasirkoja, Moch Toha serta Buahbatu," pungkas Ema Sumarna.
sumber : https://portalbandungtimur.pikiran-rakyat.com/bandung-raya/pr-943695336/warga-bandung-abai-prokes-ini-akan-dilakukan-pemkot-bandung
0 Comments