SE Menteri PANRB Terbaru, ASN WFO 100 Persen pada PPKM Level 1


 Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) kembali menetapkan sistem kerja bagi aparatur sipil negara (ASN). Hal itu, dilakukan dengan memperhatikan kebijakan pemerintah mengenai Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan status penyebaran COVID-19 .

Dikutip melalui siaran pers pada Rabu (16/2/2022) menyebutkan, sistem kerja tersebut tercantum pada Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 5 tahun 2022 tentang Perubahan Keempat Atas Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pandemi COVID-19.

Berikut rincian lengkap aturan kerja ASN dalam SE Menteri PANRB Nomor 5 tahun 2022:

A.Kantor Pemerintahan Sektor Non-esensial

1.Jawa dan Bali

•PPKM Level 1, sebanyak 100 persen pegawai work from office (WFO).

•PPKM Level 2, sebanyak 75 persen pegawai WFO.

•PPKM Level 3, sebanyak 50 persen pegawai WFO.

•PPKM Level 4, 100 persen pegawai work from home (WFH).

2.Luar Jawa dan Bali

•PPKM Level 1, sebanyak 100 persen pegawai WFO.

•PPKM Level 2, sebanyak 75 persen pegawai WFO.

•PPKM Level 3, sebanyak maksimal 50 persen pegawai WFO. Jika ditemukan klaster COVID-19, maka akan ditutup selama lima hari.

•PPKM Level 4, sebanyak 25 persen WFO. Jika ditemukan klaster COVID-19 maka akan ditutup selama lima hari.

B.Kantor Pemerintahan Sektor EsensJaw

1.Jawa dan Bali

•PPKM Level 1, maksimal 100 persen pegawai WFO.

•PPKM Level 2, maksimal 75 persen pegawai WFO.

•PPKM Level 3 dan 4, maksimal 50 persen pegawai WFO.

2.Luar Jawa dan Bali

•PPKM Level 1, 2, dan 3, maksimal 100 persen WFO.

•PPKM Level 4, maksimal 50 persen WFO.

C.Kantor Pemerintahan Sektor Kritikal

1.Jawa dan Bali

•PPKM Level 1, 2, 3, dan 4, maksimal 100 persen pegawai WFO.

2.Luar Jawa dan Bali

•PPKM Level 4, maksimal 100 persen pegawai WFO.

SE Menteri PANRB itu berlaku dan menjadi satu kesatuan dengan SE Menteri PANRB Nomor 1 tahun 2022 masih tetap berlaku. Otomatis mengubahs istem kerja yang tercantum dalam lampiran SE sebelumnya SE Menteri PANRB Nomor 23 tahun 2021 yang telah beberapa kali diubah terakhir.

sumber : https://www.blogger.com/blog/post/edit/8541358338147121414/6960084447905253220

Post a Comment

0 Comments