Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tangerang, Banten, kembali mengatur skema penerapan work from home (WFH) dan work from office (WFO) bagi para pegawainya.Skema tersebut menyusul diterapkannya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di Pulau Jawa dan Bali, termasuk Kabupaten Tangerang. Selain itu, juga berdasarkan informasi dari Satgas COVID-19 yang menyatakan pegawai positif virus jumlahnya mencapai ratusan orang.
“Ya, lebih 100 orang pegawai (Pemkab Tangerang) positif COVID-19,” kata Juru Bicara Satgas COVID-19 Kabupaten Tangerang, Dokter Hendra Tarmizi, Senin (14/2/2022).
Merespon kondisi itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tangerang, Hendar Herawan mengatakan, pihaknya kembali mengatur skema penerapan bekerja bagi para ASN.
Kebijakan tersebut tertuang dalam surat edaran (SE) bernomor 800/428-BKPSDM tentang penyesuaian sistem kerja ASN selama PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Pulau Jawa dan Bali.
“Ini juga menindaklanjuti surat edaran Menpan-RB Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pada Pandemi COVID-19,” ungkapnya.
Dikatakan Hendar, penerapan sistem WFO dan WFH ini akan berlaku selama kondisi PPKM level 3 sampai situasi perkembangan kasus dinyatakan aman dan terkendali.
“Secara teknis hal ini diatur setiap Kepala OPD di masing-masing unit kerja. Surat edaran juga berlaku sampai tanggal 28 Februari 2022,” jelasnya.
Namun begitu, Hendar meminta sejumlah OPD, seperti Dinas Kesehatan, Rumah Sakit Umum, Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan BPBD tetap melaksanakan tugas kedinasan dengan 50 persen bekerja di kantor dan 50 persen bekerja dari rumah.
“Kami minta ASN yang berstatus WFO, menaati protokol kesehatan dengan menjaga jarak, mengenakan masker, dan lebih memperhatikan kebersihan tangan,” tandasnya
“Ini juga menindaklanjuti surat edaran Menpan-RB Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pada Pandemi COVID-19,” ungkapnya.
Dikatakan Hendar, penerapan sistem WFO dan WFH ini akan berlaku selama kondisi PPKM level 3 sampai situasi perkembangan kasus dinyatakan aman dan terkendali.
“Secara teknis hal ini diatur setiap Kepala OPD di masing-masing unit kerja. Surat edaran juga berlaku sampai tanggal 28 Februari 2022,” jelasnya.
Namun begitu, Hendar meminta sejumlah OPD, seperti Dinas Kesehatan, Rumah Sakit Umum, Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan BPBD tetap melaksanakan tugas kedinasan dengan 50 persen bekerja di kantor dan 50 persen bekerja dari rumah.
“Kami minta ASN yang berstatus WFO, menaati protokol kesehatan dengan menjaga jarak, mengenakan masker, dan lebih memperhatikan kebersihan tangan,” tandasnya
sumber : https://www.redaksi24.com/ratusan-pegawai-terpapar-covid-19-pemkab-tangerang-terapkan-lagi-wfh/
0 Comments