Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) pusat memberlakukan tugas kedinasan dari rumah (work from home/WFH) untuk seluruh pegawainya selama sepekan ke depan. Kemenag juga akan melakukan vaksinasi dosis ke-3 atau booster untuk para pegawainya.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Sekjen No SE 5 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Dekontaminasi Gedung dan Vaksinasi Dosis ke-3 bagi Pegawai Kementerian Agama. SE ini ditandatangani Sekjen Kemenag Nizar tertanggal 2 Februari 2022.
Edaran ditujukan kepada seluruh pimpinan Unit Eselon I Kemenag pusat, para Staf Ahli dan Staf Khusus, serta para Kepala Biro dan Kepala Pusat pada Sekretariat Jenderal Kementerian Agama.
“Untuk mencegah peningkatan kasus positif Covid-19 yang disebabkan varian Omicron pada kantor Kementerian Agama pusat dan untuk mengembalikan imunitas pegawai Kementerian Agama pusat, perlu dilakukan dekontaminasi gedung dan vaksinasi dosis ke-3 bagi pegawai Kementerian Agama,” tegas Nizar di Jakarta, Kamis (3/2/2022).
“Edaran diterbitkan untuk mengatur pelaksanaan dekontaminasi gedung dan vaksinasi dosis ke-3 bagi pegawai Kemenag pusat,” sambungnya.
Menurut Nizar, dekontaminasi gedung akan dilaksanakan dari 3 – 9 Februari 2022. Selama proses dekontaminasi, seluruh pegawai Kemenag pusat melakukan penyesuaian sistem kerja secara work from home/WFH.
“Mulai 10 Februari 2022, setiap Unit Kerja Eselon I menerapkan sistem kerja pegawai Work From Office (WFO) sebanyak 25% dan WFH sebanyak 75% sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut,” tuturnya.
“Setiap pegawai agar melakukan perekaman kehadiran dan mengisi laporan catatan kinerja harian secara online,” lanjutnya.
Pegawai yang masuk kantor setelah WFH 100%, kata Nizar, harus dipastikan terbebas dari Covid-19. Mereka harus membawa bukti hasil PCR negatif maksimal 1 x 24 jam. “Dalam edaran sudah diatur bahwa setiap unit kerja eselon I, harus memfasilitasi seluruh pegawai untuk melakukan tes Polymerase Chain Reaction (PCR) sebelum masuk kantor dan hasilnya harus negatif,” tegasnya.
sumber : https://sindikatpost.com/2022/02/03/kemenag-secara-resmi-berlakukan-tugas-kedinasan-secara-wfh/
0 Comments