Kabupaten Karawang kembali memasuki Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, terhitung 15-21 Februari 2022. Pemberlakuan tersebut mengingat kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Karawang terus bertambah.Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang bahkan mencatat pada Rabu (16/2), kasus Covid-19 bertambah 260 orang sehingga jumlah total mencapai 2.050 kasus.
Dari 2.050 kasus itu, sebanyak 212 orang dirawat di rumah sakit dan 1.838 menjalani isolasi mandiri di rumah masing-masing.
Dinas Kesehatan Karawang juga melaporkan pada Rabu (16/2) ini ada tambahan satu orang yang meninggal dunia akibat Covid-19. Sehingga jumlah warga yang meninggal akibat Covid-19 di daerah itu mencapai 1.887 orang.
Dinas Kesehatan Karawang juga melaporkan pada Rabu (16/2) ini ada tambahan satu orang yang meninggal dunia akibat Covid-19. Sehingga jumlah warga yang meninggal akibat Covid-19 di daerah itu mencapai 1.887 orang.
Kasus Covid-19 Didominasi Klaster Industri
Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Karawang Fitra Hergyana mengatakan, pelaksanaan PPKM level 3 yang didasari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 10 tahun 2022.
Fitrah menyampaikan bahwa peningkatan kasus Covid-19 di Karawang didominasi atas penyebaran klaster industri dan klaster keluarga.
"Untuk mencegah semakin menyebarnya virus corona, Pemkab Karawang kini menggencarkan vaksinasi Covid-19," kata Fitra.
sumber : https://www.merdeka.com/peristiwa/karawang-ppkm-level-3-penyebaran-covid-19-dari-klaster-industri.html
0 Comments