Aturan penerbangan PPKM level 3 yang mulai berlaku pada 8-14 Februari mendatang menjadi panduan bagi masyarakat yang menggunakan moda transportasi udara di masa pandemi Covid-19.
Peraturan penerbangan PPKM level 3 terbaru tercantum dalam Inmendagri Nomor 9 Tahun 2022, yang disesuaikan dengan Surat Edaran Nomor 22 Tahun 2021 Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi Covid-19.
Di dalam Inmendagri disebutkan pelaku penerbangan dari dan menuju bandar udara di wilayah Jawa dan Bali dan antarkabupaten atau antarkota di dalam Jawa-Bali wajib menunjukkan:
- Kartu vaksin (minimal dosis pertama) dan hasil negatif RT-PCR 3x24 jam sebelum keberangkatan, atau
- Kartu vaksin (vaksin dosis kedua) dan hasil negatif rapid test antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Untuk pelaku penerbangan antarkabupaten atau antarkota di luar Jawa-Bali harus menunjukkan:
- Kartu vaksin (minimal dosis pertama).
- Hasil negatif RT-PCR 3x24 jam atau hasil negatif antigan 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Dalam Inmendagri disebutkan kartu vaksin tidak diwajibkan ditunjukkan untuk penumpang dengan kondisi tertentu, yakni:
- Penumpang di bawah 12 tahun.
- Pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang di luar Jawa-Bali
- Penumpang dengan kondisi kesehatan tertentu atau komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin. Sebagai pengganti, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari RS Pemerintah yang menyatakan yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat divaksin Covid-19.
- Menggunakan masker kain 3 lapis atau medis yang menutupi hidung dan mulut.
- Tidak berbicara satu ataupun dua arah melalui telepon maupun langsung selama penerbangan.
- Tidak diperkenankan makan dan minum untuk penerbangan kurang dari 2 jam, kecuali bagi penumpang yang wajib mengkonsumsi obat di waktu tertentu yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan orang tersebut.
- Mencuci tangan dengan sabun atau handsanitizer.
- Menjaga jarak.
Penerapan protokol kesehatan dilakukan lebih ketat akan diterapkan selama PPKM level 3 berlaku. Menurut aturan dalam Inmendagri, pengaturan kapasitas untuk pesawat terbang selama PPKM level 3 maksimal 100 persen.
sumber : https://nasional.kompas.com/read/2022/02/09/18525401/aturan-penerbangan-selama-ppkm-level-3-di-jawa-bali
0 Comments