Aturan Baru, PNS di Wilayah PPKM Level 1 Wajib WFO 100 Persen


 Jakarta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) kembali menetapkan sistem kerja terbaru bagi aparatur sipil negara (ASN) atau PNS.

Hal ini dilakukan dengan memperhatikan kebijakan pemerintah mengenai Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berlevel dan status penyebaran Covid-19.

Sistem kerja tersebut tercantum pada Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 05/2022 tentang Perubahan Keempat Atas Surat Edaran Menteri PANRB No. 23 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pandemi Covid-19.

Kebijakan ini diterbitkan oleh Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada Rabu (16/2/2022).

Dalam SE Menteri PANRB Nomor 05/2022 ini, terdapat perubahan aturan kerja PNS yang tercantum dalam lampiran surat edaran sebelumnya.

Adapun SE Menteri PANRB Nomor 23/2021 yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan SE Menteri PANRB Nomor 01/2022 masih tetap berlaku, dan menjadi satu kesatuan dengan SE Menteri PANRB Nomor 05/2022 ini.

sumber : https://www.liputan6.com/bisnis/read/4888893/aturan-baru-pns-di-wilayah-ppkm-level-1-wajib-wfo-100-persen

Post a Comment

0 Comments