Ketua Fraksi PDI Perjuangan juga menambahkan masyarakat tidak boleh terlalu cemas dalam menghadapi varian baru covid-19 yaitu virus omicron.
Masyarakat tidak perlu terlalu cemas dan takut dalam menghadapi pandemi virus covid-19 varian baru Omicron, karena kita cukup melakukan prokes 5M dan juga vaksinasi booster untuk menjaga pertahanan tubuh serta tidak melakukan perjalanan,” tambahnya.
Kabid pencegahan dan pengendalian covid-19 Dinas Kesehatan Kota Bandarlampung, Budi Ardiyanto ST.MM menyampaikan penegakan protokol kesehatan sangat penting.
“Kota Bandarlampung yang saat ini PPKM level 2 tentunya penegakan prokes sangat penting untuk memutus mata rantai penyebaran virus covid-19 maupun varian Omicron,” tuturnya.
Menurutnya, dengan adanya peraturan daerah nomor 3 tahun 2020 ini dapat menjadikan rujukan untuk masyarakat dalam beradaptasi di masa pandemi covid-19.
“Perda ini menjadi rujukan untuk daerah-daerah dalam menegakkan protokol kesehatan dan pemberlakuan sanksi-sanksi yang dilakukan oleh Tim satgas,” tutupnya.
sumber : https://www.gesuri.id/pemerintahan/aprilliati-perda-new-normal-masih-disosialisasikan-b2fd4Z5Of
0 Comments