![]() |
E-TILANG : Kamera CCTV yang terpasang untukmendeteksi pelanggar lalu lintas dan identitas pengendara (Ramada Kusuma/RaBa) |
BANYUWANGI – Masyarakat Banyuwangi tampaknya harus lebih hati-hati dan mentaati peraturan lalu lintas (lalin) dalam berkendara. Sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) mulai diterapkan oleh Satlantas Polresta Banyuwangi.
Seluruh kendaraan roda dua maupun roda empat yang melanggar akan otomatis terekam kamera E-TLE. Sistem tersebut, Satlantas Polresta Banyuwangi bekerjasama dengan Dinas Perhubugan (Dishub) dan instansi terkait dalam penerapannya. ”Sistem tilang elektronik diberlakukan di Banyuwangi mulai beberapa hari yang lalu,” ujar Wakasat Lantas Polresta Banyuwangi, AKP Datik Hariyati.
Datik menjelaskan, pihaknya bekerjasama dengan Dinas Perhubungan setempat dalam penerapan E-TLE ini. Seluruh kamera yang ada di Traffic Light dan beberapa kamera yang terpasang di beberapa titik akan memantau 24 jam nonstop pengedara yang melakukan pelanggaran. ”Kita lakukan pemantauan terus kepada seluruh pengguna jalan, untuk mentaati peraturan lalin,” katanya.
Guna memaksimalkan penerapan e-TLE ini, kata Datik, semua kendaraan dinas Satlantas telah dilengkapi kamera yang terpasang di mobil patroli dan melekat di tubuh anggota. ”Ada kamera portabel yang terpasang di kendaraan dan bodycam. Kamera tersebut terhubung langsung ke back office,” cetusnya.
Dengan penggunaan sistem kamera portabel tersebut petugas tidak perlu menghentikan kendaraan yang melakukan pelanggaran untuk memberikan sanksi tilang. Kamera yang terpasang di kendaraan patroli dan tubuh petugas akan merekam pelanggaran yang terjadi dan langsung terekam oleh sistem e-TLE.
”Kalau ada pelanggaran bakal ter-capture. Misalnya polisi di belakang atau di depan ada yang mengikuti mobil petugas di jalur bahujalan, tidak kita tilang, tapi terekam oleh kamera,” jelas Datik.
Datik menjelaskan, E-TLE merupakan salah satu implementasi Korlantas Polri di bawah pimpinan Irjen Pol Istiono dalam mewujudkan salah satu program prioritas presisi atau prediktif, responsibilitas, transparansi, dan berkeadilan. ”Kehadiran e-Tilang untuk meningkatkan program keamanan dan keselamatan masyarakat di jalan raya,” paparnya.
E-TLE tersebut, masih kata Datik, bisa membaca pelat nomor kendaraan. Sehingga dapat terkoneksi dengan data Electronic Registration and Identification atau ERI milik Korlantas dan seluruh data kendaraan yang beroperasi di Jawa Timur. ”Dengan E-TLE terkoneksi secara nasional dan semua kendaraan bisa terdeteksi,” terangnya.
Datik menambahkan, sistem E-TLE dapat menindak para pelanggar lalu lintas. Di antaranya pelanggaran traffic light, markah jalan, menggunakan ponsel, knalpot brong, melawan arus, tidak menggunakan helm, hingga keabsahan STNK. Pengendara mobil yang tidak menggunakan sabuk pengaman juga bisa terekam kamera. ”Sistem eTLE dapat menjadi pendukung bukti kasus kecelakaan dan tidak kriminalitas di jalan raya dengan menggunakan teknologi face recognition yang sudah ada di sistem e-TLE,” jelasnya.
0 Comments