TRIBUNPALU.COM, PALU - Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Palu Prof Sagaf S Pettalongi menerbitkan instruksi kepada seluruh pimpinan unit untuk memberlakukan kerja dari rumah alias Work from Home (WFH) sebanyak 50 persen.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 1363/In.13/HK.00.7/07/2021 tertanggal 9 Juli 2021.
Ketentuan tersebut dalam rangka menindaklanjuti Edaran Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 443/545/Din.Kes tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro 5-20 Juli 2021.
Berikut rincian aturan penerapan PPKM Mikro di lingkungan IAIN Palu:
• Seluruh pimpinan unit melakukan pengaturan jumlah kehadiran pegawai bekerja di kantor (work from office) dan dari rumah masing-masing 50 persen
• Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online
• Kegiatan kemahasiswaan yang dilaksanakan di kampus dilakukan lebih efektif maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan
• Perekaman kehadiran menggunakan presensi online
• ASN di lingkungan IAIN Palu tidak melakukan perjalanan ke luar kota kecuali bersifat sangat penting
• Mengikuti protokol kesehatan Covid-19 dan ketentuan PPKM sesuai instruksi pemerintah
• Ketentuan berlaku hingga 21 Juli 2021. (*)
sumber : https://palu.tribunnews.com/2021/07/11/iain-palu-dukung-ppkm-50-persen-pegawai-terapkan-work-from-home
0 Comments