Pariaman: Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kota Pariaman, Sumatra Barat, telah menindak 5.013 orang pelanggar protokol kesehatan (prokes) selama pandemi covid-19. Banyak kendaraan putar balik untuk menghindari razia tersebut.
"Kami terus menindak masyarakat yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru," kata Kepala Bidang Penegak Peraturan Daerah Sumber Daya Manusia Dinas Satpol PP dan Damkar Pariaman, Muhammad Taufik, di Pariaman, Rabu, 9 Juni 2021.
Ia mengatakan para pelanggar Perda diberikan sanksi guna memberikan efek jera terhadap pelanggar. Sanksi berupa membersihkan lingkungan hingga denda Rp100 ribu.
"Banyak masyarakat lebih memilih membersihkan lingkungan," ucap Taufik.
Selain di jalan yang dilewati banyak kendaraan, razia dilakukan di objek wisata dan tempat keramaian. Dalam seminggu terakhir, Satpol PP dan Damkar Kota Priaman melakukan lima kali razia.
"Sebenarnya sudah banyak yang menerapkan prokes namun masih ada yang belum, yang belum inilah yang kami tindak," tutur Taufik.
Saat ini, Kota Pariaman berada di zona kuning. Untuk mempertahan posisi tersebut, pemerintah setempat terus melaksanakan razia prokes. (SYN)
sumber : https://www.medcom.id/nasional/daerah/ObzVOddb-pemkot-pariaman-tindak-5-013-pelanggar-prokes
0 Comments