Tantangan Otoritas Pajak di Era Digital


Masuknya era Revolusi Industri 4.0 di seluruh bidang memberikan tanda beralihnya model bisnis manual menuju arah bisnis digital . Aktivitas bisnis menjadi lebih mobile bahkan lebih intangible, dimana bentuk fisik daripada suatu entitas bisnis menjadi kurang perlu dan unit satuan bisnis dari suatu entitas bisnis menjadi terintegrasi. Hal ini tentunya akan mempengaruhi pola ekonomi tradisional yang sudah ada.

Sudah issue bahwa pengenaan pajak atas konsumsi servis digital dimana layanan dihasilkan di luar negeri pun menjadi suatu masalah. Tentunya hal ini berkenaan dengan PPN (Pajak Penambahan Nilai) dimana seharusnya dasar pengenaan terletak dimana layanan itu dikonsumsi. Faktanya penyampaian layanan tersebut dilakukan melalui secara online melalui internet dimana sesungguhnya aslinya berasal dari luar negeri. Jadi bila dikenakan dasar pengenaan pajak PPN tersebut di negara yang mengkonsumsi layanan tersebut makan akan berdampak pada harga dalam negeri dibanding dengan layanan asing itu sendiri.

Dengan adanya perubahan ekonomi digital ini maka kemungkinan merestrukturisasi bisnis untuk menghapus beban pajak di negara dengan pajak tinggi dengan mengalihkan ke negara pajak rendah.

Dalam era digital ini, kepemilikan dan penggunaan data menjadi bagian penting dalam perencanaan suatu bisnis yang nantinya digunakan untuk dapat memprediksi, kecerdasan buatan ataupun platform-platform lainnya yang nantinya akan muncul, bisa membantu mengatasi permasalahan pajak. Tentunya diperlukan transformasi secara keseluruhan.

Adapun konsep konvensional otoritas pajak selama ini adalah melayani sebagai institusi pemungut pajak tetapi dengan revolusi industry konsep otoritas pajak menjadi menyediakan pelayanan kepada masyarakat. Suatu inovasi yang menekankan personal approach in the digital era. Otoritas pajak memberikan edukasi mengenai pajak, proses pelaporan, pemungutan dan pembayaran pajak kepada masyarakat yang diharapkan akan meningkatnya kesadaran masyarakat untuk membayar pajak dan mempengaruhi penghasilan pajak negara.

Era digital memaksa pemerintah dan otoritas pajak untuk merubah sistem pelayanan pajak dari manual menjadi online. Sebagai contoh DJP Indonesia menyediakan website pajak resmi www.pajak.go.id dimana didalam website tersebut terdapat layanan edukasi pajak, pendaftaran NPWP, lapor SPT Tahunan, update peraturan pajak, pengaduan dll. Hal ini tentunya sangat memudahkan masyarakat untuk mengenal lebih jauh tentang pajak dan melaksanakan kewajibannya sebagai wajib pajak baik pribadi maupun badan.

Setelah konsep pelayanan otoritas pajak dirombak tentunya akan menuju ke perubahan regulasi pajak yang berhubungan dengan layanan melalui internet. Otoritas pajak menggandeng Kementrian Komunikasi dan Informatika untuk membuat regulasi yang tidak hanya ditujukan untuk kepentingan pajak tapi juga dari sisi perlindungan konsumen, khususnya perlindungan informasi yang dihimpun oleh pelaku usaha ekonomi digital.

Memahami bahwa aktivitas ekonomi digital memilik prospek masa depan yang sangat signifikan, pemerintah juga mengeluarkan road map kegiatan ekonomi digital khususnya kegiatan e-commerce guna menstimulasi perluasan dan peningkatan aktivitas ekonomi secara efisien dan terintegrasi. Dengan road map ini, diharapkan juga dapat menstimulasi kreasi, inovasi dan penemuan kegiatan ekonomi baru dan kreatif bagi generasi milenial.

Saat ini, kapasitas sumber daya manusia pada otoritas pajak giat ditingkatkan karena dinilai sangat penting untuk mengikuti perkembangan bisnis e-commerce, seiring dengan pemanfaatan teknologi informasi secara optimal di setiap lini kerja.

Pemerintah Pun menyadari bahwa aktivitas ekonomi berkembang dengan pesat dan pemerintah meresponnya dengan menerbitkan berbagai peraturan dan solusi. Walaupun demikian, peraturan masih belum sepenuhnya memadai untuk menjawab tantangan yang ada dan dinamika secara proporsional. Karena itu, diharapkan perbaikan lebih komprehensif dengan melibatkan pelaku ekonomi agar dapat merespon perkembangan ekonomi saat ini dengan baik dan proporsional.

Sumber : https://www.kompasiana.com/sulvi82702/60a1eaddd541df168f492fa2/tantangan-otoritas-pajak-di-era-digital

 

Post a Comment

0 Comments