RAMADHAN BERBEDA DIMASA PANDEMI COVID-19

Menyambut Ramadhan dengan penuh kegembiraan

TAHUN 2021 UJIAN yang kedua di bulan Ramadhan, Alhamdulillah Kementerian Agama RI. Surat Edaran No. SE. 03 Tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah/2021 Masehi, Dasar Keputusan Presiden RI No. 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Pemerintah menghimbau agar semua orang menjaga jarak physical distancing dan orang juga dilarang berkerumun social distancing untuk menjaga agar virus ini tidak menyebar kemana-mana. Untuk itu pemerintah menganjurkan WFH (work from home) atau bekerja di rumah. WFH berlanjut hingga bertemu dengan bulan suci Ramadhan yang kedua kalinya yakni tahun ini tepatnya 1442 H.

Bagi kaum muslimin sudah waktunya untuk melaksanakan puasa Ramadhan 1442 H, Puasa ramadhan merupakan puasa yang dilaksanakan pada bulan ramadhan yang jumlah harinya antara 29 dan 30 hari, puasa ramadhan merupakan rukun Islam yang ke tiga, menurut ajaran Islam puasa pada bulan ramadhan merupakan puasa wajib yang harus di laksanakan oleh semua kaum muslimin dan muslimat yang sudah memenuhi syarat wajib puasa, syarat sahnya puasa dan mengetahui rukun puasa serta mengetahui hal-hal yang membatalkan puasa, sehingga jika dengan sengaja tidak melaksanakan ibadah puasa pada bulan ramadhan maka seseorang tersebut berdosa sesuai dengan Firman Allah dalam Al-qur’an Surah Al-Baqarah : 183 yang berbunyi:

“Yaa Ayyuhal Ladzina ammanu kutiba ‘alaikummussyiamu kamma kutiba ‘allaladzhiina min qablikum la’alakum tattaquun”

Yang artinya: Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.

Melalui ayat ini Allah Swt., mewajibkan kepada kaum muslimin dan muslimat untuk berpuasa, yaitu menahan diri dari makan dan minum serta hawa nafsu mulai dari terbit fajar sampai terbenamnya matahari. Dengan niat ikhlas mengharap ridho Allah Swt. Ditahun 2021 ini pelaksanaan ibadah puasa berkenaan dengan wabah penyakit virus covid 19, yang mulai di rasakan oleh bangsa Indonesia sejak akhir bulan februari 2020, sampai sekarang awal penentuan waktu satu ramadhan 1442 H, yakni bertepatan tanggal 12 April 2021, dimana semua kaum muslimin yang beriman menyambutnya dengan penuh kegembiraan dan suka cita, karena bulan ini mengandung dan membawah segudang berkah diantaranya:

(1) Yang melaksanakan ibadah puasa dengan ikhlas akan mendapat limpahan pahala berlipat ganda, bahkan sampai tak terhingga.

(2) Dosa-dosa telah lalu akan diampuni.

(3) Permohonan doa orang yang berpuasa dikabulkan.

(4) Dilatih mengendalikan dorongan nafsu perut dan syahwat.

(5) Dilatih hidup disiplin, sesuai ketentuan Allah Swt.

(6) Dilatih hidup sederhana dalam makan, minum dan hidup serta berperilaku.

(7) orang yang berpuasa disiapkan dan dapat dijamin masuk surga.

(8) Pintu neraka di tutup rapat-rapat bagi yang berpuasa.

(9) Hidup sehat jasmani dan rohaninya.

(10) Hidup kembali jadi suci bersih bagaikan bayi yang baru lahir.

(11) Menjadi insan yang bertakwa, sesuai dengan harapan Allah Swt., bagi yang beribadah puasa dibulan suci Ramadhan.

Aktivitas ibadah pun kami lakukan di masjid dengan mempertimbangkan protokol kesehatan, sholat wajib, sholat sunnah tarawih dan witir berjamaah di masjid, tadarus/pengajian, sholat sunnah lail, namun masih melarang untuk tidak melakukan itiqaf di masjid, makan sahur dan buka puasa dianjurkan untuk tetap dilaksanakan dirumah masing-masing, namun semuanya tidak mengurangi rasa khusuk kami dalam menjalankan amalian ibadah puasa ramadhan 1442 H. Allah Swt., maha mengetahui dan akan memberikan yang terbaik untuk hambaNYA. “Ya Allah jadikan kami menjadi hamba-hambaMU yang selalu mendapat keridhoanMU”. Bekerja dari rumah bukan berarti kami tidak bisa berkumpul dengan orang banyak. Melalui dunia maya kami semua dijamin aman dari penularan virus covid-19.

Hari Kemenangan
Penetapan 1 Syawal 1442 Hijriyah telah di umumkan pada hari Juma’at tanggal 12 April 2021 pada saat sidang isbat dilaksanakan. Dari hasil sidang yang dilakukan oleh kementerian Agama Republik Indonesia yang dipimpin langsung oleh Menteri Agama, menetapkan 1 Syawal 1442 Hijriyah jatuh pada hari kamis tanggal 13 Mei 2021 Masehi. Dengan demikian sudah jelas bahwa pelaksanaan sholat idul fitri akan dilaksanakan pada hari tersebut seperti biasanya dilakukan pada pagi harinya, dengan mempertimbangkan panduan penyelenggaraan Shalat Idul Fitri saat Pandemi. Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan panduan penyelenggaraan Salat Idul Fitri 1442 H/2021 M di saat Pandemi Covid. Panduan ini tertuang dalam Surat Edaran No SE 07 tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Idul Fitri Tahun 1442 H/2021 M di saat Pandemi Covid.

Berikut ketentuan panduan penyelenggaraan Salat Idul Fitri 1442 H/2021 M di saat Pandemi Covid.

Pertama, malam takbiran menyambut Hari Raya Idul Fitri dalam rangka mengagungkan asma Allah sesuai yang diperintahkan agama, pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid dan musalla, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Dilaksanakan secara terbatas, maksimal 10% dari kapasitas masjid dan musalla, dengan memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, seperti menggunakan masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.

b. Kegiatan takbir keliling ditiadakan untuk mengantisipasi keramaian.

c. Kegiatan Takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid dan musalla sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid dan musalla.

Kedua, Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M di daerah yang mengalami tingkat penyebaran Covid-19 tergolong tinggi (zona merah dan zona oranye) agar dilakukan di rumah masing-masing, sejalan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia dan ormas-ormas Islam lainnya.

Ketiga, Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dapat diadakan di masjid dan lapangan hanya di daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19, yaitu zona hijau dan zona kuning berdasarkan penetapan pihak berwenang;

Keempat, dalam hal Salat Idul Fitri dilaksanakan di masjid dan lapangan, wajib memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat dan mengindahkan ketentuan sebagai berikut:

a. Salat Idul Fitri dilakukan sesuai rukun salat dan khutbah Idul Fitri diikuti oleh seluruh jemaah yang hadir;

b. Jemaah Salat Idul Fitri yang hadir tidak boleh melebihi 50% dari kapasitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak antarshaf dan antarjemaah;

c. Panitia Salat Idul Fitri dianjurkan menggunakan alat pengecek suhu dalam rangka memastikan kondisi sehat jemaah yang hadir;

d. Bagi para lansia (lanjut usia) atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan, disarankan tidak menghadiri salat Idul Fitri di masjid dan lapangan;

e. Seluruh jemaah agar tetap memakai masker selama pelaksanaan salat Idul Fitri -dan selama menyimak khutbah Idul Fitri di masjid dan lapangan;

f. Khutbah Idul Fitri dilakukan secara singkat dengan tetap memenuhi rukun khutbah, paling lama 20 menit.

g. Mimbar yang digunakan dalam penyelenggaraan salat Idul Fitri di masjid dan lapangan agar dilengkapi pembatas transparan antara khatib dan jemaah;

h. Seusai pelaksanaan salat Idul Fitri jemaah kembali ke rumah dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik.

Kelima, panitia Hari Besar Islam/Panitia Salat Idul Fitri sebelum menggelar salat Idul Fitri di masjid dan lapangan terbuka wajib berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Satgas Penanganan Covid-19 dan unsur keamanan setempat untuk mengetahui informasi status zonasi dan menyiapkan tenaga pengawas agar standar protokol kesehatan COVID dijalankan dengan baik, aman dan terkendali.

Keenam, silaturahim dalam rangka Idul Fitri agar hanya dilakukan bersama keluarga terdekat dan tidak menggelar kegiatan Open House/Halal Bihalai di lingkungan kantor atau komunitas;

Ketujuh, dalam hal terjadi perkembangan ekstrim Covid-19, seperti terdapat peningkatan yang signifikan angka positif COVID, adanya mutasi varian baru virus corona di suatu daerah, maka pelaksanaan Surat Edaran ini disesuaikan dengan kondisi setempat.

Hari ini umat Islam merayakan hari kemenangan. Sebulan penuh kita berpuasa, menahan lapar dan dahaga, melawan hawa nafsu dalam dirinya. Semoga menjadi hamba Allah Swt., yang bertakwa, tak terasa 30 hari di bulan Ramadhan kita akan lewati bersama. Bulan Ramadhan menjadi tarbiyah buat seluruh kaum muslimin untuk melaksanakan semua amalia-amalia ramadhan, telah kita lalui dengan suka dan duka. Semoga kita bisa seperti ulat yang berubah menjadi kupu kupu yang indah. Kepompong ramadhan telah membuat dirinya sadar bahwa kita hanya insan yang lemah. Mari beragama dengan dasar Al-Qur’an dan Hadits Nabi, dan tidak mengedepankan perasaan atau logika apalagi nafsu. Karena covid-19 yang masih terus menunjukan kenaikan sesungguhnya menjadi penanda bagi kita semua, untuk tidak lengah dengan ancaman penularan virus tersebut. Semua hal-hal yang berpotensi menjadi media penularan harus dihindari. Semoga Allah Swt, lindungi kita semua dari wabah virus Covid-19. Hari ini kita menjadi manusia yang suci. Manusia yang kembali fitri. Selamat hari raya idul fitri 1 Syawal 1442 Hijriyah 2021 Masehi, Semoga amalanku dan amalanmu, puasaku dan puasamu diterima serta disempurnakan-Nya, Taqobalalllllahu Minna Wa Minkum, Taqoballahu Ya Karim, Barakallahu Fikum. Mohon Maaf Lahir dan Batin. Aamiin Ya Rabbal Alamiin. (**)

sumber : https://bolmora.com/05/2021/53741/ramadhan-berbeda-dimasa-pandemi-covid-19/

Post a Comment

0 Comments