Cryptocurrency Solusi di Tengah Pandemi Covid-19

Cryptocurrency merupakan sebuah mata uang digital atau virtual yang dirancang sebagai alat tukar dalam jaringan internet. Cryptocurrency ini menggunakan sistem kriptografi, teknologi kriptografi ini digunakan untuk mengamankan dan memverifikasi setiap transaksi. Cryptocurrency menggunakan teknologi blockchain yang notabene sulit untuk diretas. Jenis dari Cryptocurrency atau mata uang digital sendiri antara lain yaitu Bitcoin, Litecoin, Ethereum, Ripple, Dogecoin dan 1000 lebih Cryptocurrency yang beredar di seluruh dunia.


Di Indonesia sendiri, peraturan atau regulasi Cryptocurrency telah diatur oleh Bappebti. Melalui Peraturan Bappebti No. 5 tahun 2019, aset Cryptocurrency diakui sebagai komoditas yang dapat diperdagangkan di bursa berjangka. Peraturan ini membuat industri Cryptocurrency telah memiliki payung hukum yang jelas dan kian berkembang di Indonesia.

Perdagangan dengan menggunakan mata uang digital ini semakin marak dan diminati oleh generasi milenial saat ini. Apalagi pada suasana pandemi yang mengharuskan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) seperti contoh pada awal pandemi bulan Maret 2020, salah satu jenis Cryptocurrency yang menduduki peringkat atas, Bitcoin menunjukkan harganya yang membuncit mulai dari Rp.135 juta hingga pada bulan lalu Maret 2021 menyentuh di harga Rp. 900 juta. Kondisi asset crypto berbeda dengan produk investasi lain seperti saham dan reksa dana yang dipengaruhi oleh pelemahan ekonomi dan kebijakan pemerintah saat virus korona. Penentuan harga bitcoin dan aset kripto lainnya berdasarkan supply dan demand.

Oscar Darmawan CEO salah satu platform jual-beli asset kripto terbesar di Indonesia yaitu Indodax mengatakan, bahwa performa mata uang digital ditengah pandemi dapat membantu mendorong geliat perekonomian masyarakat.

masyarakat milenial pun dapat menjadi investor ataupun trader dengan belajar dan menekuni Cryptocurrency serta memanfaatkan momentum ini untuk meraih keuntungan dan menutup kerugian akibat pandemi Covid-19. Himbauan pemerintah terkait bekerja dari rumah atau work from home (WFH) turut mendorong aktivitas perdagangan aset kripto.

Meski pada saat Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO menetapkan korona sebagai pandemi, harga bitcoin dan aset kripto mengalami penurunan lantaran aksi jual dari sekelompok orang yang membutuhkan uang tunai karena kondisi ekonomi global yang terus memburuk.

Selain memiliki keuntungan yang tinggi, trading atau investasi pada cryptocurrency juga memiliki beberapa resiko antara lain:

Fluktuasi harga Crypto
Fluktuasi harga crypto bisa tergolong ekstrem. Fenomena kenaikan harga aset crypto yang begitu cepat serta bisa merosot dengan cepat pula, High Risk High Return adalah karakteristik cryptocurrency.

Kejahatan Cyber
Teknologi blockchain memang sangat aman dan transparan. Mekanisme peer to peer membuat proses kontrol di blockchain sangat kuat. Tetapi yang justru rawan kasus exchange di hack. Pembobolan tersebut tidak hanya terjadi pada exchange kecil, tetapi exchange besar dengan transaksi jutaan dollar.

Penipuan
Bagi yang benar-benar awam, investasi asset crypto termasuk memiliki risiko penipuan cukup tinggi. Popularitas cryptocurrency seperti Bitcoin membuat banyak platform jual beli crypto mudah ditemui di internet. Sayangnya tidak semua kredibel dan bisa dipercaya.

Bagi yang benar-benar awam, investasi asset crypto termasuk memiliki risiko penipuan cukup tinggi. Popularitas cryptocurrency seperti Bitcoin membuat banyak platform jual beli crypto mudah ditemui di internet. Sayangnya tidak semua kredibel dan bisa dipercaya.

sumber : https://www.kompasiana.com/putrawidnyana/60addf5ed541df14156616e2/cryptocurrency-solusi-di-tengah-pandemi-covid-19?page=2

Post a Comment

0 Comments