Hasil Periksa Fakta Natalia Kristian (Anggota Komisariat MAFINDO Universitas Indonesia).
Informasi yang salah. Surat edaran tersebut bukan resep ramuan penangkal Covid-19 melainkan saran Kemenkes dalam memanfaatkan obat tradisional untuk memelihara kesehatan, pencegahan penyakit, dan perawatan kesehatan termasuk pada masa pandemi Covid-19.
Beredar sebuah postingan dari akun Facebook Wiena Bundax Nizam memposting beberapa tangkapan layar sebuah dokumen yang diklaim adalah ramuan penangkal Covid-19 oleh Kemenkes. Postingan disukai sebanyak 13 kali, dikomentari sebanyak 7 kali, dan disebarkan kembali 5 kali.
Setelah melakukan penelusuran, isi surat edaran tersebut bukanlah ramuan untuk menangkal Covid-19 melainkan tentang pemanfaatan obat tradisional untuk dalam upaya pemeliharaan kesehatan, pencegahan penyakit, dan perawatan Kesehatan di masa darurat kesehatan hingga bencana nasional Covid-19.
Ada beberapa perbedaan dalam versi file yang beredar di media sosial dengan file asli oleh Kemenkes, yaitu perihal jumlah halaman yang terlampir pada file di media sosial hanya berjumlah 3 lembar sedangkan file asli oleh Kemenkes berisikan 5 lembar.
Melihat dari penjelasan tersebut, klaim dokumen berisikan ramuan penangkal Covid-19 oleh Kemenkes adalah tidak benar sehingga termasuk dalam kategori Konten yang Salah/False Context. Penulis: Natalia Kristian
Editor: Bentang Febrylian
Sumber: [SALAH] Ramuan Penangkal Covid-19 oleh Kemenkes - Hoax Buster | Satgas Penanganan COVID-19
0 Comments